Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Sebanyak 1.598.090 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. (Foto: jatengprov.go.id)

Di sisi lain, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 2 orang tersangka.

“Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak 2 orang, sekarang sudah proses P21, dan ada 2 orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” papar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengapresiasi bea cukai yang dibantu aparat penegak hukum, Satpol PP Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya

Hal ini terkait operasi minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) yang merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini, agar dilakukan operasi. Sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya