
"Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) masih kami cari," ungkap dia.
Sebanyak 4 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, yakni SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Namun demikian, hingga saat ini tersangka DR masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
BACA JUGA: Bikin Sedih! Evakuasi 8 Penambang Emas yang Terjebak di Sumur di Banyumas Dihentikan
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka berinisial DR.
Agus menambahkan jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 orang.
BACA JUGA: 8 Orang Masih Terjebak, Wabup Banyumas: Tambang Emas di Pancurendang Tak Berizin
Pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.
BACA JUGA: 8 Penambang Emas di Banyumas Masih Terjebak di Sumur Tambang
"Kami juga akan lapiskan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News