Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan!

Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan! - GenPI.co JATENG
Penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Semarang, Kamis (6/1). (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang, Mindarto, menjelaskan pencairan dana desa Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) pada 2021, menduduki peringkat ke-3 terbaik se-Jawa Tengah.

Sedangkan di tingkat nasional Kabupaten Semarang menduduki peringkat ke-5 terbaik.

Pada 2022 ini, alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Semarang mencapai Rp 190,973 miliar (Rp190.973.161.000).

BACA JUGA:  Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

“Total dana desa 2022 naik Rp 2,6 miliar dibanding tahun lalu,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Boto, Kecamatan Bancak, Sjaichul Hadi, menambahkan para Kades juga siap melindungi warga yang mau melaporkan pelanggaran integritas proses pembangunan desa.

BACA JUGA:  Resmikan Pasar Johar Semarang, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini

“(Kami) akan berperan proaktif dalam upaya pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” kata dia mewakili para kades, saat membacakan naskah Pakta Integritas.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya