Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan!

Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan! - GenPI.co JATENG
Penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Semarang, Kamis (6/1). (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang)

GenPI.co Jateng - Para kepala desa di Kabupaten Semarang diingatkan untuk mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya pakta integritas penggunaan dana desa sesuai aturan yang ditandatangani di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (6/1).

Total sebanyak 208 orang kepala desa di Kabupaten Semarang sepakat untuk mengelola dana pembangunan desa, sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengingatkan para kades untuk menggunakan seluruh anggaran dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut dia, pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Resmikan Pasar Johar Semarang, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini

Ini meliputi penggunaan bantuan langsung tunai desa minimal 40% dari total dana desa.

Selain itu, 8% untuk penanganan Covid-19, 20% untuk ketahanan pangan, dan 32% untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya.

BACA JUGA:  Wuih! Libur Nataru, Daop 4 Semarang Angkut 145.000 Orang

“Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” kata dia, dikutip semarangkab.go.id, Jumat (7/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya