Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif - GenPI.co JATENG
Penandatanganan pakta integritas pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Selasa (4/1). (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang)

GenPI.co Jateng - Para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dilarang membuat perjalanan dinas fiktif.

Tak hanya itu, pengguna anggaran juga diminta pengadaan barang atau pun kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menghadiri penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja pejabat struktural di Sekretariat Daerah dan Dinas Kominfo, di Gedung Dharma Bakti Praja lantai I2, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Lawan Persija Jakarta, PSIS Semarang Incar Poin, Ayo Bisa!

Bupati bakal memberikan penghargaan bagi pejabat yang berprestasi.

Sebaliknya, dia juga siap menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Wow! 24.664 Kendaraan Keluar Tol Semarang pada Libur Tahun Baru

“Kami akan evaluasi kinerja para pejabat agar pelaksana kegiatan berjalan baik,” ungkap dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (6/1).

Ngesti mengingatkan jajarannya jangan sampai membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Joki Vaksin di Semarang Ditangkap, Dibayar Rp 500.000

Selain itu, soal pengadaan barang juga dilarang main-main.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya