2 Santri Ponpes di Jepara Ditangkap Gara-Gara Pembacokan, Ada Masalah Apa?

2 Santri Ponpes di Jepara Ditangkap Gara-Gara Pembacokan, Ada Masalah Apa? - GenPI.co JATENG
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6). (Foto: ANTARA/Polres Jepara)

Korban S lalu berusaha melarikan diri dengan melompati gerbang ponpes. Nahas, menaiki gerbang ponpes, S disabet senjata tajam oleh BU.

Akibatnya, korban S mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan.

BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:  10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta Api, Ada Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan!

Di sisi lain, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada Minggu (18/6). Perusakan ponpes ini sebagai buntut kasus pembacokan di sana. 

Adapun ketiga tersangka yang bersaudara ini melempari ponpes dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok.

BACA JUGA:  Bikin Lega! 2 Geng Pelaku Pembacokan di Semarang Ditangkap

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya