Astaga! 72 Orang di Batang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya

Astaga! 72 Orang di Batang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kasatreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 72 orang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal di Batang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sebanyak 72 korban pekerja migran Indonesia yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

Dalam kasus ini, pihaknya sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Astaga! Mantan Kades di Magelang Terlibat Perdagangan Orang

"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," kata dia, Rabu (21/6).

Kapolres menjelaskan tersangka MS tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Terlibat Perdagangan Orang, 3 Orang di Banyumas Ditangkap

Begitu juga dengan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja.

BACA JUGA:  Ngeri! Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus Perdagangan Orang, Ada 1.305 Korban

Mereka dijadikan anak buah kapal ke luar negeri yang direkrut dalam kurun waktu April 2022 hingga Juni 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya