Astaga! 72 Orang di Batang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya

Astaga! 72 Orang di Batang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kasatreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang. (Foto: ANTARA)

Kapolres menambahkan sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan.

Kini pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," papar dia.

BACA JUGA:  Astaga! Mantan Kades di Magelang Terlibat Perdagangan Orang

Di sisi lain, tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya