Mirisnya, sang suami atau ayah bayi membuka kayu yang menutupi sumur.
Selanjutnya ibu bayi menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.
"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya,” papar dia.
BACA JUGA: Kejiwaan Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jepara Bakal Dites
Kapolres menyebut pelaku yang suami nekat membunuh karena tidak memiliki uang untuk mengobati sang anak.
Di sisi lain, anaknya sudah dibawa berobat ke bidan, tapi tidak kunjung sembuh.
BACA JUGA: Keji! Ibu di Jepara Tega Ceburkan Bayinya ke Sumur, Baru Umur 3 Bulan
Tersangka bahkan melaporkan ke Polsek Kembang soal anaknya hilang diculik.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka akibat benda tumpul adanya benturan saat dibuang ke sumur.
BACA JUGA: Tega Pol! Bayi Dilaporkan Hilang di Pati, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News