
GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan dan pembuangan anak yang terjadi pada Jumat (19/5) lalu.
Keduanya diduga terlibat membuang anaknya yang baru berusia 3 bulan ke sumur hingga meninggal dunia.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, mereka ternyata sempat merencanakan pembuangan sang anak.
BACA JUGA: Kejiwaan Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jepara Bakal Dites
"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian dilakukan pada Jumat (19/5) pukul 02.30 WIB," kata dia, Selasa (23/5).
Kapolres membeberkan korban yang merupakan anak kandung tersangka rewel sejak 10 hari lalu karena sakit.
BACA JUGA: Keji! Ibu di Jepara Tega Ceburkan Bayinya ke Sumur, Baru Umur 3 Bulan
Sang anak yang baru berusia 3 bulan juga diketahui mengalami stunting.
Menurut dia, kedua orang tua putus asa terhadap kondisi anak mereka.
BACA JUGA: Tega Pol! Bayi Dilaporkan Hilang di Pati, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Mereka kemudian berniat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News