
Pelaku lalu membawa korban menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan.
Akan tetapi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu pelaku mengaku kepada keluarga bahwa korban jatuh dari sepeda motor.
BACA JUGA: Buron Berbulan-Bulan, Pelaku Penganiayaan Wanita di Wonogiri Akhirnya Ditangkap
Keluarga curiga karena pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet apabila jatuh dari motor.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
BACA JUGA: Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT
Pelaku kemudian dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban.
Selanjutnya lantas dibawa anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati yang berujung pada penangkapan.
BACA JUGA: Kronologi Suami Bunuh Istri di Semarang, KDRT Lalu Dicekik hingga Tewas
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News