
GenPI.co Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.793 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Ribuan bakal caleg itu berasal dari 18 partai politik di Jawa Tengah.
"Usai berkas pendaftaran diterima, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi berkas akan dilakukan mulai hari ini hingga 23 Juni 2023," kata anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, Selasa (16/5).
BACA JUGA: KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya
Dari 1.793 bakal bacaleg yang mendaftar di KPU Provinsi Jateng, terdiri atas 1.067 laki-laki dan 726 perempuan.
Muslim menjelaskan dari ribuan bakal caleg itu, 11 di antaranya maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol
Di sisi lain, dalam tahap verifikasi administrasi ini pihaknya mencari kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pendaftar bisa melakukan perbaikan data dalam waktu yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Hanura Tak Daftarkan Bakal Caleg di Banyumas, Ada Apa?
"Perbaikan data bisa dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023—9 Juli 2023," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News