Waduh! Ada Kades Daftar Jadi Bakal Caleg di Kudus

Waduh! Ada Kades Daftar Jadi Bakal Caleg di Kudus - GenPI.co JATENG
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati bersama kader partai lainnya saat mendatangi KPU Kudus untuk mendaftarkan bakal caleg, Sabtu (13/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus disinyalir mendaftar menjadi bakal calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024.

Jika demikian, maka kades tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, hingga aparat desa harus mundur saat mendaftar.

BACA JUGA:  KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya

Naily mengakui belum bisa memastikan informasi soal adanya kades di Kudus yang ikut mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.

"Kami baru mengetahui ada tidaknya kades yang ikut mendaftar setelah dilakukan verifikasi administrasi persyaratan masing-masing bakal caleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023," kata dia, Minggu (14/5).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Di sisi lain, Naily membeberkan sudah ada 405 bakal caleg yang mendaftar melalui 9 partai politik.

Kesembilan partai ini adalah PKS, Partai Nasdem, PDIP, PAN, Partai Demokrat, PKB, PBB, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

BACA JUGA:  Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

Dari 9 parpol, ada 2 parpol yang kuota bakal caleg perempuannya belum memenuhi syarat 30%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya