
Selain itu, ada pula parpol yang berkas bakal caleg-nya belum ditandatangani oleh pengurus partai saat diunggah di Silon.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati mengakui dari 45 bakal caleg yang didaftarkan ada satu kepala desa.
"Tentunya sesuai ketentuan yang bersangkutan harus melengkapi dengan surat pengunduran diri dari jabatannya," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya
Informasi di lapangan, sejumlah kades aktif yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg ada yang lewat Partai Golkar, PDIP, dan Partai Gerindra.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News