Buset! 2.801 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Kudus

Buset! 2.801 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Kudus - GenPI.co JATENG
Petugas Satlantas Polres Kudus melakukan pemantauan kendaraan yang melanggar melalui kamera pemantau atau CCTV. (Foto: ANTARA/Polres Kudus)

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan.

Setelah itu Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.

"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus," ungkap dia.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kota Semarang

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Hal itu untuk menghindari pemblokiran sementara.

BACA JUGA:  Pemudik Masuk Jateng, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Kalikangkung Naik 15%

Setelah konfirmasi, Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk dilakukan pembayaran melalui ATM BRI, agen Brilink, Indomaret, atau Alfamart untuk penegakan hukum.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya