Syaratnya, jika dia sudah memenuhi syarat setelah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan.
"Saat mencalonkan diri, yang bersangkutan harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," papar dia.
Saat ini, ada 18 partai politik yang ikut kontestan di Pemilu 2024.
BACA JUGA: Kabar Duka! Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia
Parpol peserta Pemilu 2024 itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.
"Menurut perhitungan, jika seluruh parpol mengajukan calon anggota legislatif secara maksimal, maka akan ada sekitar 810 calon anggota legislatif untuk memperebutkan 45 kursi DPRD," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Perhatian! 4 Kabupaten di Jawa Tengah Tambah Kursi DPRD, Ini Daftarnya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News