Airnav Minta Warga Taati Aturan Soal Balon Udara, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Airnav Minta Warga Taati Aturan Soal Balon Udara, Ini Syarat dan Ketentuannya! - GenPI.co JATENG
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Masyarakat di Jawa Tengah yang menggelar festival balon udara pada perayaan Idulfitri diingatkan untuk menaati aturan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 disebutkan wajib adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Balon udara juga harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

BACA JUGA:  Catat! Festival Balon Tambat Bakal Digelar di Pekalongan April 2023

Hal ini ditegaskan Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko.

Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait dengan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran.

BACA JUGA:  Jelang Syawalan, Polres Pekalongan Kota Sita Puluhan Balon Udara

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata dia, Senin (24/4).

Kelik menegaksan maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

BACA JUGA:  Balon Udara Liar di Jateng Meresahkan, Ini Kata AirNav Indonesia

Selain itu, ketinggian terbang balon udara maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer dan memiliki minimal 3 tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya