Dia mengingatkan penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu bisa dikenai sanksi hukum pidana.
“Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Airnav akan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yang mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.(ant)
BACA JUGA: Catat! Festival Balon Tambat Bakal Digelar di Pekalongan April 2023
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News