Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati, Izin Ponpes Al Minhaj Batang Terancam Dicabut

Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati, Izin Ponpes Al Minhaj Batang Terancam Dicabut - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Selasa (11/4/2023) siang. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

Di sisi lain, Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kami akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Batang.

BACA JUGA:  Keji! 8 Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Alami Luka Robek pada Alat Vital

Total ada sebanyak 14 santriwati yang dicabuli pelaku di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dari belasan korban tersebut ada 8 korban yang mengalami luka robek pada alat vitalnya.

BACA JUGA:  Cabuli dan Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Jadi Tersangka

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda, Selasa (11/4).(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya