Cabuli dan Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Jadi Tersangka

Cabuli dan Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Jadi Tersangka - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Selasa (11/4/2023) siang. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Batang.

Total ada sebanyak 14 santriwati yang dicabuli pelaku di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dari belasan korban tersebut ada 8 korban yang mengalami luka robek pada alat vitalnya.

BACA JUGA:  Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Santriwati, Ini Modusnya

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda, Selasa (11/4).

Kapolda menjelaskan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Hal ini terkait kemungkinan jumlah korban pencabulan akan bertambah.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang

Kapolda membeberkan pencabulan dilakukan pelaku dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.

Modusnya adalah tersangka membangunkan santriwati. Selanjutnya mereka dibawa ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Astaga! Kenal Singkat di Facebook, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Wong Pekalongan

Pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapat karomah. Saat itulah santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya