Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati, Izin Ponpes Al Minhaj Batang Terancam Dicabut

Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati, Izin Ponpes Al Minhaj Batang Terancam Dicabut - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Selasa (11/4/2023) siang. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

GenPI.co Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) bakal mencabut izin Pesantren Al-Minhaj Batang apabila pengasuhnya Wildan Mashur terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.

Seperti diketahui, Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang, Wildan Mashur, diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 15 santriwati dalam beberapa tahun terakhir.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kami cabut," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, dikutip ayosolo.id, Kamis (13/4).

BACA JUGA:  Keji! 8 Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Alami Luka Robek pada Alat Vital

Waryono menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Polres Batang.

“Kami juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Cabuli dan Perkosa Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Jadi Tersangka

Waryono menyebut dasar pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, salah satu pasalnya menyebutkan jika satuan pendidikan tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, maka izin penyelenggaraan yang dimiliki satuan pendidikan tersebut bisa dicabut.

BACA JUGA:  Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Santriwati, Ini Modusnya

“Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya