Pemkot Semarang Buka Posko Pengaduan THR Mulai Pekan Ini, Pekerja Silakan Lapor

Pemkot Semarang Buka Posko Pengaduan THR Mulai Pekan Ini, Pekerja Silakan Lapor - GenPI.co JATENG
Ilustrasi THR. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dibuka Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mulai Senin (3/4).

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan keberadaan posko ini diharapkan bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau surat edaran dari Menteri (Menaker) kepada Gubernur sudah keluar dan sudah ditanda tangani tanggal 30 Maret kemarin," kata dia, Rabu (5/4).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, PPPK Kudus Dapat THR Lebaran

Sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menurut dia, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR Lebaran.

BACA JUGA:  Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

"Kami di Kota Semarang juga sudah menaikkan surat edaran ke Bu Wali Kota pada Senin (3/4) kemarin sehingga sejak kemarin kami buka Posko Aduan THR ini," papar dia.

Sutrisno menyebut setidaknya ada 50 perusahaan yang sudah melayangkan surat ke Disnaker untuk memberitahukan mereka akan membayarkan THR pekerja pada H-17.

BACA JUGA:  Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair

"Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya