Alhamdulillah, PPPK Kudus Dapat THR Lebaran

Alhamdulillah, PPPK Kudus Dapat THR Lebaran - GenPI.co JATENG
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) saat dikumpulkan di Lapangan Tenis Angga Sasana Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran Rp 36,4 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

THR ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga 474 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan komponen THR, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin).

BACA JUGA:  Akhirnya! Pemkab Brebes Buka Lowongan PPPK, Ini Formasinya

Menurut dia, anggaran THR Rp 30,4 miliar dan tunjangan kinerja Rp 6 miliar sehingga total Rp36,4 miliar.

"Karena PPPK juga termasuk pegawai pemerintah, maka dalam pemberian THR juga mendapatkan sebagaimana yang diterima ASN," kata dia, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Berdasarkan data BKPPKAD Kudus, jumlah ASN 6.452 orang dan PPPK 474 orang.

Eko menjelaskan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada PNS agar dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:  Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair

Di sisi lain, jumlah THR yang diberikan 1 kali gaji pokok serta ditambah 50% tunjangan kinerja Maret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya