Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kanal aduan dan konsultasi terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai Senin (3/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.

Sakina menjelaskan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

BACA JUGA:  Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau via kanal LaporGub.

“Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023,” kata dia, Senin.

BACA JUGA:  Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini

Sakina menegaskan berdasarkan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pemberian THR tidak boleh dicicil.

"Pada ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil, baik pekerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu itu diberikan,” tegas dia.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Abdi Dalem Keraton Solo Dapat THR

Selain itu, batas pemberian THR adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya