Kosong Tak Dipakai, 80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP

Kosong Tak Dipakai, 80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP - GenPI.co JATENG
Sebanyak 80 kios dan lapak kosong di Pasar Bulu Kota Semarang disegel Satpol PP Semarang. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 80 kios dan lapak kosong di Pasar Bulu Kota Semarang disegel Satpol PP Semarang.

Penyegelan itu dilakukan karena kios dan los lama kosong atau tidak ditempati pemiliknya.

Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena puluhan kios dan lapak sudah lama kosong.

BACA JUGA:  Pajak Kendaraan di Kantor Kecamatan Ngaliyan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi pasar.

"Ini tidak benar. Pasar di tengah kota malah tidak dipakai. Kosong lima tahun, sudah berapa itu potensi PAD yang hilang,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (10/4).

BACA JUGA:  Ngenes! Mantan Kapten PSIS Semarang Wallace Costa Dideportasi

Menurut dia, kios dan lapak yang kosong disinyalir tidak digunakan lebih dari 5 tahun.

Saat ini retribusi di pasar tradisional Rp750 per meter per hari.

BACA JUGA:  Pemkot Semarang Buka Posko Pengaduan THR Mulai Pekan Ini, Pekerja Silakan Lapor

Sebelumnya, Pemkot sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kios dan lapak, tetapi tidak ada respons.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya