Pemilik kios dan lapak yang disegel diminta untuk melapor ke Disdag.
Apabila selama 7 hari setelah penyegelan masih tidak ada konfirmasi, maka akan diberikan kepada pedagang lain yang mau berjualan di Pasar Bulu.
"Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakai lah. Kalau enggak dipakai, saya beri ke orang lain yang membutuhkan," tegas dia.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan di Kantor Kecamatan Ngaliyan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang
Di sisi lain, pihaknya mengungkap ada beberapa kios yang tidak ditempati dimanfaatkan sebagai gudang menyimpan barang dagangan bahkan untuk tempat tidur.
"Peringatan kepada para kepala pasar kalau tidak tegas maka akan saya proses dan disanksi," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Ngenes! Mantan Kapten PSIS Semarang Wallace Costa Dideportasi
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News