Kosong Tak Dipakai, 80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP

Kosong Tak Dipakai, 80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP - GenPI.co JATENG
Sebanyak 80 kios dan lapak kosong di Pasar Bulu Kota Semarang disegel Satpol PP Semarang. (Foto: semarangkota.go.id)

Pemilik kios dan lapak yang disegel diminta untuk melapor ke Disdag.

Apabila selama 7 hari setelah penyegelan masih tidak ada konfirmasi, maka akan diberikan kepada pedagang lain yang mau berjualan di Pasar Bulu.

"Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakai lah. Kalau enggak dipakai, saya beri ke orang lain yang membutuhkan," tegas dia.

BACA JUGA:  Pajak Kendaraan di Kantor Kecamatan Ngaliyan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Di sisi lain, pihaknya mengungkap ada beberapa kios yang tidak ditempati dimanfaatkan sebagai gudang menyimpan barang dagangan bahkan untuk tempat tidur.

"Peringatan kepada para kepala pasar kalau tidak tegas maka akan saya proses dan disanksi," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Ngenes! Mantan Kapten PSIS Semarang Wallace Costa Dideportasi

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya