
Dengan demikian, THR wajib diberikan kepada semua pekerja pada 15 April 2023.
Di sisi lain, THR bagi pekerja yang minimal bekerja 1 bulan terus menerus, tapi masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.
Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
BACA JUGA: Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair
Mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sakina menegaskan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pekerja sesuai haknya.(ant)
BACA JUGA: Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News