
GenPI.co Jateng - Sebanyak 10,7 kilogram (kg) bahan petasan atau mercon diamankan Polres Temanggung.
Selain itu, polisi juga menangkap 3 tersangka, yakni IK (30), YA (18), dan WA (20), dari kasus petasan tersebut.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan bahan petasan sebanyak itu dari 2 kasus yang diungkap jajarannya.
BACA JUGA: Polda Jateng Musnahkan 55,52 Kg Bahan Petasan dan Tangkap 3 Pelaku
Pada kasus pertama, Polresta Temanggung menyita 6,7 kg bahan petasan dari tersangka IK warga Kedu, Temanggung.
Tersangka yang merupakan penjual bahan petasan itu ditangkap pada Kamis (30/3).
BACA JUGA: Lagi, Polisi Sita Bahan Petasan 28,5 Kg di Magelang dan Kukut 5 Tersangka
"Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250.000 per kilogram," kata dia, Sabtu (1/4).
Tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potasium, dan serbuk aluminium.
BACA JUGA: Terdampak Ledakan Petasan di Magelang, Polda Jawa Tengah Bantu Perbaikan Belasan Rumah
Tersangka IK diketahui menjual bahan petasan ini melalui cara COD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News