
Sedangkan pada kasus kedua, polisi menyita 4 kg bahan petasan dari 2 tersangka YA dan WA, warga Gemawang, Temanggung.
Tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online).
"Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri," papar dia.
BACA JUGA: Polda Jateng Musnahkan 55,52 Kg Bahan Petasan dan Tangkap 3 Pelaku
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News