
"Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan oleh tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak," tegas dia.
Di sisi lain, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para korban pencabulan.
"Kalau perlu kami ajak teman-teman lawyer lain, ada beberapa nama yang bersedia membantu," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Polresta Solo Tangkap Pelatih Taekwondo yang Cabuli Murid, Begini Modus Pelaku
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News