Awas! Nekat Gelar Buka Puasa Bersama, Pejabat dan ASN di Cilacap Bakal Disanksi

Awas! Nekat Gelar Buka Puasa Bersama, Pejabat dan ASN di Cilacap Bakal Disanksi - GenPI.co JATENG
Ilustrasi buka puasa. (Foto: jpnn.com)

GenPI.co Jateng - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cilacap bakal disanksi jika nekat menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023.

Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri mengaku segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Nantinya, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.

BACA JUGA:  Ganjar Larang Pejabat di Jawa Tengah Buka Puasa Bersama

"Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan," kata dia, Jumat (24/3).

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait larangan menggelar buka puasa bersama.

BACA JUGA:  Mau Ngabuburit di Kebun Binatang? Solo Safari Tawarkan Paket Buka Puasa, Ini Harga dan Cara Pesannya

Surat ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama," tegas dia.

BACA JUGA:  Catat Lur! Ini Aturan Terbaru Berbuka Puasa di KRL Solo-Jogja

Awaluddin menyebut larangan buka puasa bersama bagi ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya