Nekat! Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api di Wonosari Klaten, Begini Kondisinya

Nekat! Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api di Wonosari Klaten, Begini Kondisinya - GenPI.co JATENG
Palang pintu di Klaten patah tertabrak truk, pada Rabu (22/3). (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

Menurut dia, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.

Maka dari itu, Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.

“Petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan," papar dia.

BACA JUGA:  Asyik! Kereta Panoramic Kini Layani Rute Semarang-Jakarta PP

Franoto menegaskan pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

BACA JUGA:  Tekan Angka Kecelakaan, Daop 6 Pasang Speed Bump di Perlintasan Sebidang

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tegas Franoto.

Di sisi lain, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

BACA JUGA:  Waduh! 2.790 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga Petugas

Sedangkan rambu-rambu Stop yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya