
Kelima polisi ini adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Keputusan ini diambil Kapolda berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
BACA JUGA: Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana
Menurut dia, pemecatan terhadap polisi calo ini berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," jelas dia.
BACA JUGA: Bikin Malu! 5 Anggota Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara
Di sisi lain, kelima polisi ini juga diproses secara pidana meski telah menjalani sidang disiplin.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News