
GenPI.co Jateng - Barang bukti uang pungutan dari korban polisi calo penerimaan Bintara tahun 2022 di Polda Jawa Tengah mencapai Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan besaran uang yang dipungut bervariasi.
Besaran pungutan mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana
Menurut dia, uang pungutan dari polisi calo itu telah dikembalikan kepada yang berhak.
"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal, Senin (20/3).
BACA JUGA: Bikin Malu! 5 Anggota Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara
Kabid Humas membeberkan oknum polisi calo penerimaan Bintara itu modusnya adalahmenelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, anak anda lulus, mau kasih berapa?," ungkap dia.
BACA JUGA: Suporter PSIS Semarang Ricuh, Polisi Periksa 16 Orang
Sebelumnya, 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News