Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyalami lulusan Bintara Polri Terbaik Bripda Iqbal Nur Pratama beserta kedua orang tuanya. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah memproses pidana 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kelima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

BACA JUGA:  Astaga! Dokter dan ASN Polri di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses pidana terhadap kelima oknum polisi ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata dia, Senin (20/3).

BACA JUGA:  Ada Anggota Jadi Calo Penerimaan Bintara, Instruksi Kapolda Jawa Tengah Tegas!

Kabid Humas menjelaskan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara ini lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Ketiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Bikin Malu! 5 Anggota Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara

Sedangkan 2 pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya