Kapok! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Dipecat

Kapok! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Dipecat - GenPI.co JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: ANTARA)

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Ketiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.

Sedangkan 2 polisi lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

BACA JUGA:  Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

Adapun oknum polisi calo ini memungut sejumlah bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya