
Meskipun demikian, Iqbal menegaskan sanksi disiplin ini tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Para calo polisi ini diketahui memungut uang bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(ant)
BACA JUGA: Astaga! Dokter dan ASN Polri di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News