Selanjutnya keluarga curiga melihat kondisi korban yang pulang ke rumah.
Korban lalu mengaku dicabuli sebanyak 3 orang. Keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News