Cabuli Pelajar di Bawah Umur, 3 Pemuda di Pekalongan Ditangkap

Cabuli Pelajar di Bawah Umur, 3 Pemuda di Pekalongan Ditangkap - GenPI.co JATENG
Aksi bejat dilakukan 3 pemuda di Kabupaten Pekalongan yang tega mencabuli pelajar di bawah umur. (Foto: Humas Polres Pekalongan)

Selanjutnya keluarga curiga melihat kondisi korban yang pulang ke rumah.

Korban lalu mengaku dicabuli sebanyak 3 orang. Keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

BACA JUGA:  Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya