Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang

Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang - GenPI.co JATENG
Wakapolres Batang Kompol Rahardja didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Bambang Ulunggono pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Batang, Senin (27/2). (Foto: ANTARA)

"Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal,” papar dia.

Rofi mengaku membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om.

Sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan.

BACA JUGA:  Waduh! 20 Anak di Batang Suspek Penyakit Frambusia

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya