
"Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal,” papar dia.
Rofi mengaku membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om.
Sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan.
BACA JUGA: Waduh! 20 Anak di Batang Suspek Penyakit Frambusia
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News