
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, memprotes tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi pada Jumat (24/2).
Mereka meminta polisi menindak pelaku tambang galian C ilegal di lereng Gunung Merapi.
BACA JUGA: 3 Desa di Boyolali Terkena Hujan Abu Gegara Erupsi Gunung Merapi, Begini Kondisinya
Penambangan ilegal ini dinilai meresahkan dan berdampak negatif bagi warga.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News