Alamak! 2.821 Pengendara di Kota Pekalongan Melanggar Lalu Lintas

Alamak! 2.821 Pengendara di Kota Pekalongan Melanggar Lalu Lintas - GenPI.co JATENG
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengecek sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat sah dan berknalpot brong di Pekalongan, Rabu (22/2). (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Pekalongan)

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat, khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Adapun Polres Kota Pekalongan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik, yakni di Jalan Alf Arsand Djunaid (exit Tol Setono), Jalan Cokroaminoto, Jalan Urip Sumoharjo, Bligo Buaran, dan jalan di dalam kota.

"Untuk knalpot tidak standar, kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Sabar Pak! Masa Tunggu Pemberangkatan Haji di Kota Pekalongan 30 Tahun

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya