
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat, khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Adapun Polres Kota Pekalongan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik, yakni di Jalan Alf Arsand Djunaid (exit Tol Setono), Jalan Cokroaminoto, Jalan Urip Sumoharjo, Bligo Buaran, dan jalan di dalam kota.
"Untuk knalpot tidak standar, kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Sabar Pak! Masa Tunggu Pemberangkatan Haji di Kota Pekalongan 30 Tahun
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News