GenPI.co Jateng - Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Pelayanan pajak kendaraan bermotor ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).
Berikut jadwal Samsat keliling Solo.
- Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Banjarsari
- Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit
- Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
- Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Jebres
- Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
- Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
Berikut jadwal Samsat keliling Hiace Solo.
- Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Pasar Triwindu
- Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
- Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari
- Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Laweyan
- Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Terminal Tirtonadi
- Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari.(*)
BACA JUGA: Jelang Akhir Pekan! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 27 Januari 2023
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News