Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News