Jalur KA Purwosari-Wonogiri Berpotensi Membahayakan, KAI Bagi Tips Ini

Jalur KA Purwosari-Wonogiri Berpotensi Membahayakan, KAI Bagi Tips Ini - GenPI.co JATENG
Keunikan railbus Batara Kresna ini melewati pusat Kota Solo, yakni Jalan Slamet Riyadi Solo. (Foto: surakarta.go.id)

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya