
2. Berhenti saat ada rambu atau isyarat
Masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat atau palang.
Adapun pada perlintasan sebidang di rel bengkong ini tidak ada palang.
Akan tetapi, ada petugas yang menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan.
BACA JUGA: Naik dari Stasiun Jebres! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Rabu 30 November 2022
Jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
3. Perhatikan semboyan 35
Saar Railbus Batara Kresna, masinis akan melakukan Semboyan 35, yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang.
BACA JUGA: Dolan ke Wonogiri Cuma Rp 4.000! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna
Ini sebagai peringatan bahwa kereta lewat. Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan.
4. Tidak memarkir kendaraan di jalur KA
Masyarakat diminta tidak memarkir kendaraan di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo.
BACA JUGA: Harga Tiket Cuma Rp 8.000! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Selasa 28 November 2022
Di dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal Pasal 181 ayat (1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News