Jalur KA Purwosari-Wonogiri Berpotensi Membahayakan, KAI Bagi Tips Ini

Jalur KA Purwosari-Wonogiri Berpotensi Membahayakan, KAI Bagi Tips Ini - GenPI.co JATENG
Keunikan railbus Batara Kresna ini melewati pusat Kota Solo, yakni Jalan Slamet Riyadi Solo. (Foto: surakarta.go.id)

2. Berhenti saat ada rambu atau isyarat

Masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat atau palang.

Adapun pada perlintasan sebidang di rel bengkong ini tidak ada palang.

Akan tetapi, ada petugas yang menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan.

BACA JUGA:  Naik dari Stasiun Jebres! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Rabu 30 November 2022

Jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

3. Perhatikan semboyan 35

Saar Railbus Batara Kresna, masinis akan melakukan Semboyan 35, yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang.

BACA JUGA:  Dolan ke Wonogiri Cuma Rp 4.000! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna

Ini sebagai peringatan bahwa kereta lewat. Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan.

4. Tidak memarkir kendaraan di jalur KA

Masyarakat diminta tidak memarkir kendaraan di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo.

BACA JUGA:  Harga Tiket Cuma Rp 8.000! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Selasa 28 November 2022

Di dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal Pasal 181 ayat (1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya