Itoksikasi yang disebabkan oleh cemaran obat-obat tertentu.
Di sisi lain, penarikan obat yang dilarang beredar dilakukan oleh distributor bukan Kemenkes.
“Selama ini imbauan dari Dinas Kesehatan untuk 3 produk obat yang tidak boleh diedarkan, apotek sementara mendata kemudian segara mengembalikan ke distributornya dan nanti distributor akan mengembalikan ke produsen," ungkap dia.
BACA JUGA: Kabar Baik! Obat untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis
Istiqomah menambahkan dari produsen ada pendataan semua obat yang telah tersuplai.
"Dari penarikan itu akan dimusnahkan dan dilaporkan ke BPPOM. Pemusnahan itu mengikuti dari peraturan lingkungan hidup, karena obat ini masuk klasifikasi bahan berbahaya," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: 24.779 Obat Sirop Disegel DKK Solo, Ini Jenisnya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News