GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono juga menuntut terdakwa, yakni Amin Farih dan Adib dengan denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10).
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun dalam hal ini kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap dengan total Rp480 juta.
Kedua dosen yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang ini didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi.
Mereka adalah merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Dosen UIN Walisongo Semarang ini diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap.
Suap ini diberikan supaya para peserta mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa ini.
Uang suap ini didapat dari 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak ini terbongkar setelah Rektor UIN Semarang Imam Taufik melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News