GenPI.co Jateng - KPU masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan paslon terpilih di Pilkada Kota Semarang 2024.
Gugatan hasil Pilkada Kota Semarang di MK diketahui telah dicabut pemohon, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
“Pemohon telah mencabut gugatan. Bahkan tidak hadir di sidang kedua, 20 Januari kemarin,” kata anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah dikutip dari JPNN, Rabu (29/1).
Putusan MK itu akan menjadi dasar KPU RI dalam menginstruksikan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Kemudian baru penetapan calon terpilih.
“Sama dengan Pilkada Jawa Tengah, Klaten, dan Pemalang, penetapan paslon terpilih belum dilakukan,” tuturnya.
Novi menyampaikan setelah penetapan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada Maret 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya, untuk pasangan calon peraih suara terbanyak di Pilkada Kota Semarang yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dengan 486.423.
Jumlah tersebut mengungguli pasangan calon lainnya yakni Yoyok Sukawi dan Joko Santoso yang mendapat 363.331 suara.
PPI kemudian mengajukan gugatan ke MK karena menilai penetapan hasil rekapitulasi itu cacat hukum.
Alasan dari PPI yakni tidak dilakukannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News