Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini

19 Agustus 2022 20:30

GenPI.co Jateng - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Sunny Ummul Firdaus menilai korupsi yang dilakukan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bukan soal besaran gaji sebagai pejabat.

"Kalau gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati, presiden itu sudah diatur dalam undang-undang, kalau cukup tidak cukup itu sugesti," kata Sunny, saat dihubungi GenPI.co, Jumat (19/8).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini menyoroti perilaku tidak terpuji kepala daerah dan para pejabat di Pemkab Pemalang bukan pada gaji.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Dia menyayangkan sikap Mukti Agung Wibowo sebagai kepala daerah yang harus melakukan korupsi.

"Yang dilakukan bupati itu apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak yang jelas harus ada tanggung jawabnya," imbuh dia.

BACA JUGA:  Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Seperti diketahui, Mukti Agung Wibowo baru menjabat sebagai bupati pada 2021.

Sayangnya, pada 2022 dia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:  Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Panggil 13 Saksi

Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK menetapkan 6 tersangka, yang terdiri dari 2 tersangka selaku penerima suap dan 4 tersangka selaku pemberi suap.

Tersangka penerima suap, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, 4 tersangka pemberi suap, yakni Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

"Itu tergantung peran masing-masing apakah yang mempunyai ide atau bagaimana. Tetapi dia (bupati) sebagai penanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," jelas dia.

KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG