Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Nilainya Bikin Melongo

13 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menerima suap sebesar Rp 6,1 miliar. Hal ini terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang 2021-2022.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (12/8).

Firli menjelaskan sejumlah uang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

BACA JUGA:  Ini Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Ditangkap KPK

Uang ini selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," papar Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Pemalang

Firli membeberkan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang lalu membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:  Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ungkap Firli.

Di sisi lain, teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW, orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," tutur dia.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon. Nilai jual beli jabatan ini berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Dalam kasus ini sebagai penerima adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan AJW.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

"Pejabat yang menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," jelas Firli.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG