GenPI.co Jateng - Saat Ramadan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama lebih dari 12 jam.
Maka dari itu, bagi yang mengonsumsi obat secara reguler waktu minum obat harus diatur.
Jika biasanya rentang waktu minum obat bisa dilakukan selama 24 jam nonstop, selama puasa ini dibatasi.
Dikutip surakarta.go.id, Jumat (31/3), saat puasa mengonsumsi obat diatur berdasarkan waktu tertentu.
Jika obat diminum 1 kali sehari, pasien bisa mengonsumsi saat sahur atau berbuka.
apabila obat diminum 2 kali, konsumsi obat dilakukan pada waktu sahur 1 kali dan berbuka 1 kali.
Lalu bagaimana jika obat harus diminum sebanyak 3 kali atau lebih dalam sehari?
Nah, kamu bisa mengonsumsi setiap 5 jam sekali, yaitu dari menjelang sahur, saat buka puasa, dan pada waktu tengah malam.
Solusi lainnya mengganti obat dengan efek yang sama dengan obat lain yang memiliki dosis pemakaian lebih sedikit.
Di sisi lain, penggunaan obat yang lebih dari 3 kali sehari, tidak dianjurkan saat berpuasa.
Di samping itu, apabila kamu harus minum obat sebelum makan, maka pastikan konsumsi obat lebih dulu setidaknya 30 menit sebelum makan.
Jika obat dikonsumsi setelah makan, kamu bisa meminumnya 5 hingga 10 menit setelah makan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News